Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Tata Cara Shalat Bagi Orang Sakit

    Berikut adalah tata cara shalat bagi orang yang sedang sakit, yang dalam keadaan apapun shalat memang harus di tunaikan bagi yang berkewajiban :

    1. Orang sakit wajib melakukan shalat fardhu dengan berdiri meski tidak tegak atau bersandar ke dinding atau tongkat
    2. Jika tidak bisa berdiri, maka boleh shalat dengan duduk. Dan lebih utama ia duduk di atas kedua kakinya pada tempat berdiri dan ruku’nya (jika ia shalat berdiri)
    3. Jika tidak mampu melakukan shalat dengan duduk, boleh shalat dengan berbaring miring dengan menghadap ke kiblat. Lebih utama berbaring di atas sisi kanan. Jika tidak mampu menghadap kiblat boleh menghadap ke arah mana saja, shalatnya sah dan ia tidak wajib mengulanginya
    4. Jika tak mampu melakukan shalat dengan berbaring miring, maka ia boleh shalat dengan berbaring telentang dan mengarahkan kedua kakinya ke kiblat. Jika tidak bisa mengarahkan kedua kakinya ke kiblat, maka ia boleh melakukan shalat sebisanya dan tidak wajib mengulanginya
    5. Orang sakit wajib melakukan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Jika tidak bisa, maka ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya. isyarat untuk sujud lebih rendah daripada isyarat ruku’. Jika bisa ruku’ dan tidak bisa sujud, ia harus melakukan ruku’ dan mengisyaratkan sujud. Jika bisa sujud dan tidak bisa ruku’, ketika waktu sujud ia harus melakukannya dan waktu ruku’ cukup hanya dengan isyarat
    6. Jika tidak bisa melakukan isyarat dengan kepala ketika ruku’ dan sujud, maka ia boleh mengisyaratkan dengan mata. Yakni dengan agak memejamkan mata sedikit sebagai isyarat ruku’ dan memejamkan lebih banyak untuk isyarat sujud. Adapun isyarat dengan jari-jari, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang sakit, maka hal itu tidak benar. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang membenarkannya, tidak pula dinukil dari para ulama
    7. Jika tidak bisa melakukan shalat dengan isyarat kepala atau mata, maka ia harus shalat dengan hatinya. ia bertakbir, membaca doa shalat dan berniat melakukan ruku’, sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya. Dan amalan seseorang tergantung pada niatnya
    8. Orang sakit wajib melakukan setiap shalat pada waktu yang ditentukan, dan melakukan setiap kewajiban yang mampu ia kerjakan. Jika tidak kuasa melakukan setiap shalat pada masing-masing waktunya, maka ia boleh menjama’ (menggabung) antara dzuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’. Baik itu dengan jama’ taqdim, yakni dengan mengawalkan waktu shalat ashar ke waktu shalat dzuhur dan shalat isya ke waktu shalat maghrib, atau jama’ takhir, yakni dengan mengakhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar dan maghrib ke waktu isya, menurut yang mudah baginya. Kecuali shalat subuh, tidak boleh dijama’ dengan shalat sebelum atau sesudahnya
    9. Jika orang sakit itu bepergian ke luar negri untuk berobat, maka ia boleh mengqashar shalat yang bilangan rakaatnya empat, yakni dzuhur, ashar dan isya’ menjadi masing-masing dua rakaat hingga ia kembali ke negri asalnya. Baik masa berobatnya membutuhkan waktu lama atau sebentar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo