Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Shalat Taubat


    galihgumelar.com - Shalat Taubat ini disunnahkan menurut kesepakatan para ulama empat madzhab, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Baihaqi dan Tirmidzi yang mengatakan hadits hasan dari Abu Bakar berkata,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seseorang melakukan suatu dosa lalu dia berdiri untuk bersuci (berwudhu) kemudian melakukan shalat—dua rakaat—kemudian memohon ampun kepada Allah kecuali Dia swt akan memberikan ampunan padanya.”

    Kemudian beliau saw membaca ayat :

    وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُواْ اللّهَ فَاسْتَغْفَرُواْ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللّهُ وَلَمْ يُصِرُّواْ عَلَى مَا فَعَلُواْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ﴿١٣٥﴾
    أُوْلَئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ ﴿١٣٦﴾

    Artinya : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imron : 135 – 136)

    Didalam riwayat Thabrani dengan sanad hasan dari Abu ad Darda bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang berwudhu lalu membaguskan wudhunya lalu melaksanakan shalat dua rakaat atau empat rakaat, baik ia shalat wajib atau yang bukan wajib dengan membaguskan ruku, sujudnya lalu memohon ampunan kepada Allah maka Allah akan mengampuninya.”

    Intinya bahwa orang itu melakukan taubat dan memohon ampunan kepada Allah swt atas dosa yang telah dilakukannya setelah dia menuanaikan suatu shalat (shalat apa pun) baik setelah shalat-shalat fardhu atau sunnah.

    Adapula yang mengatakan bahwa ketika seorang melakukan suatu dosa maka dia bisa mengambil air wudhu lalu shalat dua rakaat dan memohon ampunan kepada Allah swt, sebagaimana hadits Abu Bakar diatas. Adapun cara melakukan shalat ini adalah seperti halnya shalat sunnah lainnya.

    Shalat Hajat

    DR. Abdullah al Faqih, didalam fatwanya, Markaz Ad Da’wah no 1390 mengatakan bahwa telah disebutkan didalam riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah serta yang lainnya dari hadits Abdullah bin Abi Aufa’ bahwa Nabi saw,”Barangsiapa yang mempunyai suatu keperluan kepada Allah atau kepada seseorang dari anak Adam hendaklah dia berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian melaksanakan shalat dua rakaat kemudian dia memuji Allah bershalawat atas Nabi kemudian berkata


    لا إله إلا الله الحليم الكريم سبحان الله رب العرش العظيم الحمد لله رب العالمين أسألك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من كل إثم لا تدع لي ذنبا إلا غفرته ولا هما إلا فرجته ولا حاجة هي لك رضا إلا قضيتها يا أرحم الراحمين

    Didalam riwayat Ibnu Majah terdapat tambahan,”Kemudian dia meminta kepada Allah tentang urusan dunia dan akherat sekehendaknya maka sesungguhnya ia akan ditetapkan.”

    Para ahli ilmu menamakan shalat diatas dengan shalat hajat. Para ahli ilmu berbeda pendapat didalam mengamalkan hadits ini dikarenakan perbedaan diantara mereka tentang keberadaan / kekuatan hadits tersebut.

    Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits itu tidak boleh diamalkan dikarenakan hadits itu tidak kokoh. Karena didalam sanadnya terdapat Faid bin Abdurahman al Kufiy yang meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa’, dan ia termasuk orang yang ditinggalkan haditsnya dikalangan mereka.

    Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadits tersebut dapat diamalkan karena dua hal :

    1. Karena hadits tersebut memiliki banyak jalan dan bukti yang saling menguatkan, sementara Faid menurut mereka adalah orang yang haditsnya dapat ditulis (diriwayatkan)

    2. Hadits ini termsuk didalam keutamaan amal dan keutamaan amal dapat dengan menggunakan hadits yang lemah jika ia berada dibawah asas yang teguh dan tidak bertentangan dengan yang lebih shahih. DR. Abdullah Faqih lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.

    Adapun tentang cara-caranya telah disebutkan didalam hadits diatas. (Fatawa as Sabakah al Islamiyah juz II hal 182)

    Shalat Tasbih

    Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum shalat tasbih menjadi dua pendapat : pendapat pertama mengatakan bahwa ia adalah sunnah sedangkan pendapat yang kedua melarangnya. Perbedaan pendapat mereka disebabkan perbedaan mereka pula terhadap keshahihan hadits yang berbicara tentang shalat ini.

    Para ulama yang menshahihkannya mengatakan disunnahkannya shalat itu, diantara mereka adalah Daruquthniy, al Khatib al Baghdadiy, Abu Musa al Madaniy, Abu Bakar bin Abu Daud, Hakim, Suyuthi, al Hafizh Ibnu Hajar dan al Albaniy serta yang lainnya.

    Sedangkan para ulama yang melemahkan hadits itu melarangnya, diantara mereka adalah Ibnul Jauziy, Sirojuddin al Qozwiniy, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ahmad dan yang lainnya. Namun Ibnu Hajar mengatakan,”Aku mengatakan bahwa terdapat riwayat dari Ahmad bahwa dia menarik kembali hal itu (tentang kelemahan hadits itu).

    Ali bin Said an Nasai mengatakan bahwa aku bertanya kepada Ahmad tentang shalat tasbih. Lalu dia (Ahmad) menjawab,”Aku melihat bahwa itu tidak sah sama sekali.” Aku mengatakan,”Al Mustamir bin ar Royan dari Abu al Jauzaa dari Abdullah bin ‘Amr.” Ahmad berkata,”Siapa yang telah berbicara kepadamu.” Aku menjawab,”Muslim bin Ibrahim.” Ahmad mengatakan,”Al Mustamir bisa dipercaya.”Tampaknya dia kaget. Penukilan dari Ahmad ini mengindikasikan bahwa beliau kembali kepada pendapat yang mensunnahkannya)

    DR. Abdullah al Faqih memilih pendapat yang mensunnahkannya karena hadits itu diperkuat dari berbagai jalan dan bukti-bukti sehingga menjadikannya terangkat dan bisa dipakai sebagai hujjah. (Fatawa as Sabakah al Islamiyah juz III hal 605)

    Ketiga shalat diatas—bagi mereka yang mengatakan sunnah—tidaklah terikat oleh waktu-waktu tertentu, artinya shalat-shalat itu bisa dilakukan kapan saja baik siang maupun malam kecuali pada waktu-waktu yang dilarang melakukan shalat, seperti : setelah shalat shubuh dan ashar, pada terbit dan terbenam matahari dan waktu istiwa (matahari benar-benar berada di posisi tengah hari) karena pada waktu-waktu ini terdapat perselisihan dikalangan ulama.

    Wallahu A’lam

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo