Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Pendapat Rokok adalah Syubhat

    Galih Gumelar - Pendapat Rokok adalah Syubhat. Pendapat ini bisa mudah di dapatkan di internet dan masih banyak artikel yang membahas masalah rokok. Artikel tersebut berpendapat bahwa jika kita perhatikan dari sisi ekonomi dan kesehatan, antara perokok dan anti rokok sudah menemui titik kesepakatan.

    Kesepakatannya adalah merokok itu merusak kesehatan, merokok adalah pemborosan. Ini berarti perokok akan tetap merokok walaupun merusak kesehatan dan pemborosan adalah akibat untuk dirinya.

    Menurut artikel tersebut,  baik perokok dan yang tidak merokok, mereka sudah sepakat bahwa rokok tidak bisa dihukumi halal (yang sebenarnya). Karena untuk halal harus punya syarat Thoyyib (baik). Dan rokok tidak memiliki kriteria itu terhadap siapa pun yang menghisapnya. Ini berarti perokok akan tetap merokok walaupun hukum rokok tidak halal adalah fakta.

    Karena rokok tidak bisa dikatakan halal, maka hukum yang bisa dirujuk oleh para ulama untuk rokok ada dua, yaitu Makruh, dan yang terberat, Haram.

    Dilansir dari artikel tersebut Selain keputusan yang mereka ambil–tentang tetap merokok walau rokok merusak kesehatan, pemborosan dan tidak halal. Ada satu yang tetap bisa diberi acungan jempol terhadap para perokok. Walaupun mereka termasuk (maaf) kategori yang tidak menyayangi diri sendiri.

    Hukum rokok menjadi hal yang, mungkin tidak ada ujungnya untuk di perdebatkan bagi orang beriman yang perokok atau pun yang tidak; antara makruh ataukah haram. Karena masih ada ulama yang berbeda pendapat. 

    Lalu, apa hukum pasti untuk rokok?. Bila dilansir dari artikel tersebut, didapatkan jawaban sebgai berikut :

    Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


    “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

    Jadi menurut artikel tersebut sepasti-pastinya hukum rokok adalah Syubhat. Dan syubhat sangat dekat dengan haram.

    Sehingga dengan demikian masalah halal, makruh dan haram dari merokok masing-masing ulama memiliki dalilnya, jadi kita tinggal pilih ulama dan dalil yang mana, karena perokok sebenarnya hanyalah jamaah yang akan mengikuti ulil amri / pemimpin / ulama.

    Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab

    Sumber dan dilansir dari : islampos

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo