Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Zakat Hadiah

    1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
    2. Jika komisi, terdiri 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.




    3. Jika hibah :

      Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.

      Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo