Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Undang - Undang Zakat


    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 38 TAHUN 1999
    TENTANG
    PENGELOLAAN ZAKAT
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Menimbang
    1. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
    2. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
    3. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
    4. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
    5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
    Mengingat
    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
    3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
    4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
    Dengan Persetujuan
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
    Memutuskan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
    BAB 1
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
    2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
    3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
    4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
    5. Agama adalah agama Islam.
    6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.
    Pasal 2
    Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
    Pasal 3
    Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.
    BAB II
    ASAS DAN TUJUAN
    Pasal 4
    Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    Pasal 5
    Pengelolaan zakat bertujuan:
    1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
    2. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
    3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
    BAB III
    ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
    Pasal 6
    1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
    2. Pembentukan badan amil zakat:
      1. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
      2. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
      3. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
      4. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.
    3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
    4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu
    5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
    Pasal 7
    1. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
    2. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
    Pasal 8
    Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
    Pasal 9
    Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
    Pasal 10
    Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
    BAB IV
    PENGUMPULAN ZAKAT
    BAB IV
    Pasal 11
    1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
    2. Harta yang dikenai zakat adalah:
      1. emas,perak, dan uang;
      2. perdagangan dan perusahaan;
      3. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
      4. hasil pertambangan;
      5. hasil peternakan;
      6. hasil pendapatan dan jasa;
      7. rikaz
    3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
    Pasal 12
    1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.
    2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.
    Pasal 13
    Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
    Pasal 14
    1. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
    2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.
    3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 15
    Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
    BAB V
    PENDAYAGUNAAN ZAKAT
    Pasal 16
    1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
    2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
    3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
    Pasal 17
    Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif.
    BAB VI
    PENGAWASAN
    Pasal 18
    1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).
    2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
    3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
    4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.
    Pasal 19
    Badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
    Pasal 20
    Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
    BAB VII
    SANKSI
    Pasal 21
    1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
    2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
    3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    BAB VIII
    KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
    Pasal 22
    Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
    Pasal 23
    Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 24
    1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
    2. Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
    BAB X
    PENUTUP
    Pasal 25
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 23 September 1999
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    ttd
    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 September 1999
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    ttd
    MULADI
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 164
    Salinan sesuai dengan aslinya
    SEKRETARIAT KABINET RI
    Kepala biro Peraturan
    Perundang-undangan II
    Plt.
    Edy Sudibyo
    PENJELASAN
    ATAS
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 38 TAHUN 1999
    TENTANG
    PENGELOLAAN ZAKAT

    Berpegang pada prinsip bahwa dalil (nash) berlaku umum selama tidak ada dalil yang menyatakan kekhususannya.

    Kebanyakan dalil-dalil agama berbentuk pernyataan-pernyataan umum, supaya lingkup pengertiannya mengenai orang-orang atau bagian-bagian yang banyak. Inilah rahasia yang menjadikan Islam abadi dan sesuai untuk setiap zaman dan tempat.

    Dalam hal dalil yang berhubungan dengan sumber zakat kontemporer ini adalah keumuman nash yang dinyatakan oleh Allah dalam beberapa ayat al-Qur’an, seperti firman Allah dalam surah at-Taubah ayat 103 : “Pungutlah dari harta mereka sedekah (zakat).” Atau sabda Rosulullah dalam sebuah hadits : “Tunaikanlah zakat dari harta kekayaan kalian.”

    Dari kedua dalil tersebut telah dijelaskan bahwa harta yang kita miliki haruslah kita tunaikan zakatnya. Dan harta yang disebutkan disini dinyatakan secara umum, yaitu semua harta. Jadi apakah harta tersebut dari perdagangan yang kita usahakan, dari pertanian yang kita tanam, dari peternakan hewan-hewan ternak, dari profesi kita sebagai karyawan, dari keuntungan harta yang kita investasikan, ataupun dari harta lainnya, harus dikeluarkan zakatnya.

    Sayyid Qutb dalam tafsirnya fi zilaalil Qur’an ketika menafsirkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 267 menyatakan bahwa nash ini mencakup segala hasil usaha manusia yang baik dan mencakup seluruh yang dikeluarkan Allah dari dalam dan dari atas bumi,seperti hasil pertanian maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang ada pada zaman Rosulullah maupun pada zaman sesudahnya, semua wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullah dalam sabdanya, ataupun yang dianalogikan kepada sumber zakat yang telah ada.

    Al-Qurtubi, dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkaam Al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata hakkum ma’lum (hak yang pasti) pada surah Az-Zariyat adalah zakat yang diwajibkan. Artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo