- Islam,
- Merdeka,
- 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya." (H.R. Daruquthni)
- Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. "Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja." (H.R. Abu Daud dan Daruquthni)
Hisab binatang-binatang ternak tersebut adalah sebagai berikut :
- Unta
Nisab | Zakat yang harus dibayar | Umur |
5 - 9 | 1 ekor kambing | 2 th. lebih |
10 - 14 | 2 ekor kambing | 2 th. lebih |
15 - 19 | 3 ekor kambing | 2 th. lebih |
20 - 24 | 4 ekor kambing | 2 th. lebih |
25 - 35 | 1 ekor anak unta | 1 th. lebih |
36 - 45 | 1 ekor anak unta | 2 th. lebih |
46 - 60 | 1 ekor anak unta | 3 th. lebih |
61 - 75 | 1 ekor anak unta | 4 th. lebih |
76 - 90 | 2 ekor anak unta | 2 th. lebih |
91 - 120 | 2 ekor anak unta | 3 th. lebih |
121 | 3 ekor anak unta | 2 th. lebih |
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak unta berumur 3 tahun. demikian yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
- Sapi dan Kerbau
Nisab | Zakat yang harus dibayar | Umur |
30 - 39 | 1 ekor anak sapi/seekor kerbau | 2 th. lebih |
40 - 59 | 1 ekor anak sapi/seekor kerbau | 2 th. lebih |
60 - 69 | 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau | 1 th. lebih |
70 | 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau | 2 th. lebih |
Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi / kerbau zakatnya 1 ekor sapi / kerbau.
- Kambing
Nisab | Zakat yang harus dibayar | Umur |
40 - 120 | 1 ekor kambing betina | 2 th. lebih |
121 - 200 | 2 ekor kambing betina | 2 th. lebih |
201 - 399 | 3 ekor kambing betina | 2 th. lebih |
400 | 4 ekor kambing betina | 2 th. lebih |
Selanjutnya setiap 100 ekor kambing zakat yang harus dibayar 1 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikian hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Buhkari, dan Nasai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar