Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Zakat Emas dan Perak

     Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
    Dari sisi ini, syari'at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
    Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

    SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
    1. Islam
    2. Merdeka
    3. Milik sendiri
    4. Cukup nisabnya
    5. Cukup haul (setahun).
    (Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak )
    RUMUS MENGHITUNG ZAKAT EMAS
    Emas Yang Disimpan
    Emas yang disimpan adalah emas yang tidak dipakai, Jadi memang benar-benar sebagai simapan. Jika jumlah emas yang disimpan ini menyamai atau melebihi kadar nisab (85 gram), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebasar 2.5 %. Nilai yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai emasnya, tidak termasuk batu-batuan atau permata yang menghiasi emas tersebut kalau ada. Contoh : Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp. 4.200.000,- atau sebanyak 100 gram, harga pergramnya Rp. 42.000,-. Maka emas tersebut sudah wajib dikeluarkan zakatnya karena telah haul dan melebihi nisabnya (lebih dari 85 gram). Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 4.200.000,- X 2.5 % = Rp. 105.000,-
    Emas Yang Dipakai Sebagai Perhiasan
    Emas yang dipakai sebagai perhiasan oleh wanita (hanya sekali-kali atau dipakai terus menerus) tidak dikenakan zakatnya, sekiranya tidak melebihi URUF (nilai kebiasaan pemakaian setempat. Sekiranya melebihi URUF, maka emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % atas kelebihan dari nilai uruf.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo