Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Zakat Pendapatan/Profesi

    Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata' dan dizaman modern ini dikenal dengan "Kasbul Amal". Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
    DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
    Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep "hasil usaha" meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
    Sabda Rasulullah s.a.w. : "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?". Rasulullah menjawab. Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan ?". Rasul bersabda, "Tolonglah orang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa ?". Rasulullah menjawab, "Kerjalah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".

    SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN

    1. Islam
    2. Merdeka
    3. Milik Sendiri
    4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai "Mal Mustafad" yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
    5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
    6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
    CARA MENGHITUNG ZAKAT PENDAPATAN
    1. Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Kotor. Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam setahun. Kadar zakatnya adalah 2.5 % dari total pendapatan kotor. Contoh: Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan setahun sebanyak Rp. 6.000.000,- ( sama dengan Rp. 500.000,- per-bulan). Maka zakatnya adalah Rp. 6.000.000,- X 2.5 % = Rp. 150.000,-. (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp. 42.000,- = Rp. 3.570.000,-)
    2. Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Bersih.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo