Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Zakat & Infaq

    Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti "tumbuh dan bertambah". juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju.
    DALIL WAJIB ZAKAT
    Firman Allah SWT. : "Dan dirikanlah sembahyang tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat". (Surat An Nur 24 : 56)

    Firman Allah SWT. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do�a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui ". (Surat At Taubah 9 : 103)
    Firman Allah SWT. "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat". (Surat Adz Dzariat 51 : 19) 
    Dari ayat di atas amat jelas tentang kewajiban berzakat dan setiap yang meragukan kebenarannya maka ia telah mengingkari kebenaran Islam. Sejarah telah membuktikan bahwa khalifah Abu Bakar telah memerangi orang yang mengingkari membayar zakat. Mereka yang kaya harus menyadari bahwa di dalam hartanya terdapat hak orang-orang fakir miskin. SYARAT UMUM WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT 
    Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
    Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada. Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
    Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
    cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo