Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Zakat Uang Simpanan

    Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
    DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN "Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud) SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
    1. Islam
    2. Merdeka
    3. Milik sendiri
    4. Cukup haul
    5. Cukup nisab
    RUMUS MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
    Simpanan Tetap/deposito

    Bila simpanan itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah simpanan tersebut. Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 4.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. (semisal nisabnya Rp. 3.570.000; atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas per-gram seharga Rp. 42.000,-). Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak Rp. 4.000.000,- X 2.5 % = Rp. 100.000,-
    Simpanan Biasa/Tabanas/Tahapan
    Cara menghitungnya dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun.. Hendaknya dihitung juga perkiraan jatuh haulnya kapan mulai dan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang mengamalkan sistem riba'), jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.

    LANGKAH � LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
    1. Tentukan tanggal permulaan memulai memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisabnya.
    2. Pastikan jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
    3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
    4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
    5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah sampai nisabnya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo