Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Zakat Fitrah

            Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya "Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan."(H.R. Bukhari).
    Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
    • Islam
    • Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu'az ke Yaman, ia memerintahkan, "Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang - orang  fakir dikalangan mereka." (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda."Barang siapa meminta - minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan)."Para sahabat ketika itu bertanya "Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?" Jawab Rasulullah saw , "Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari - hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
           Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an ada delapan Golongan. "Sesungguhnya sedekah - sedekah (zakat) itu hanya untuk orang - orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang - orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak - budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah" (Q.S. At taubah : 60)
    Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi'i sebagai berikut :
    1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
    2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
    3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
    4. Muallaf, adalah
      1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
      2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
      3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang - orangkafir dibawah pengaruhnya.
      4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang - orang yang anti zakat.
    5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
    6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
    7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
    8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
    Manfaat pemberian zakat antara lain :
    1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
    2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang - orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, "Sekali-kali janganlah orang - orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka." (Q.S. Ali Imran : 180)
    3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui." (Q.S. At Taubah: 103).

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo