CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT AHLI TERAPIS BEKAM dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :
- Datang langsung ke Sekretariat ITBI atau daftar secara ON-Line disini.
- Isi Formuli sesuai yang ditentukan, khusus pendaftaran On-Line harus memiliki bukti tranfer biaya sertifikasi, yang diisikan pada kolom akhir formulir.
- Melapirkan fotocopy identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport
- Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna
- Melampirkan foto tempat praktek atau foto diri ketika praktek
- Semuluruh lampiran ydang di syratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
- Biaya Sertifikasi Ahli Terapis Bekam ITBI dapat dibayarkan langsung kesekretariat ITBI atau dapat di tranferfer melalui ATM dengan Rek. Sementara di Bank BCA dengan NO. Rek : 658-017-3053
- Proses Setifikasi dilakukan palin lama selama 1 Bulan.
Jenis Sertifikasi Keahlian (SKA)Terapis Bekam dengan Persyaratannya :
- Ahli Bekam Utama
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam
- Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi
- Telah menangani 1000 orang pasien
- Pengalaman praktek minimum 5 tahun
- Ahli Bekam Madya
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam
- Telah mengikuti Ujian Sertifikasi
- Telah menangani minimal 200 orang pasien.
- Pengalaman kerja minimum 1 tahun
- Ahli Bekam Pratama
- Telah menangani 50 orang pasien
- Pengalaman praktek minimum 6 bulan
Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Bekam ITBI menurut Jenis Sertifikasi :
Dewan Keprofesian Ahli Bekam (DKAB) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:
- SKA AHLI BEKAM PRATAMA
Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )
- SKA AHLI BEKAM MADYA
Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)
- SKA AHLI BEKAM UTAMA
Rp.800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar