CARA MENJADI ANGGOTA IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :
Tanpa mengurangi kualifikasi menjadi anggota ITBI, kini menjadi anggota di ITBI semakin mudah yaitu dengan cara :
- Sertifikat Anggota ITBI dapat diberikan kepada Individu (Treapis), Nama Lembaga(Tempat Prkatek), dan Perusahaan.
- Melakukan Pendaftaran ON-Line di Situs ITBI (Klik Di Sini Untuk Daftar Jadi Anggota)
- Melampirkan fotocopy identitas diri,KTP/SIM/Pasport dengan mencamtumkan Nomernya saja.
- Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan
- Membayar Biaya Kartu Anggota untuk Sertifikat Keanggotan ITBI (bukan sertifikat Keahlian ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 75.000,-
- Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp. 50.000,-/tahunnya
- Sertifikat Keanggotaan ITBI di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun 2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi Sertifikat ITBI dapat dilihat diwww.i-tbi.org
- Sertifikasi Elektronik Keanggotaan ITBI berukuran berformat A - 4 dan dapat diprint dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website, Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan ITBI.
- Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami di 021-70522100 atau email : informasi.online@yahoo.co.id
- Untuk mendaftar anggota ITBI dan mendapatkan Sertifikat Anggota ITBI silahkan Klik di Sini (silahkan ikuti tanda continue untuk melihat langkah pendaftaran pada menu formulir pendaftaran)
- Bila Link pendaftaran lambat/berat dibuka, silahkan mendaftar secara manual dengan mendownload atau mengisi fomulir di link berikut (Formulir Manual), setelah Formulir diisi, mohon dikrim kembali ke alamat email informasi.online@yahoo.co.id
- Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia silahkanKlik Di Sini
CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT AHLI TERAPIS BEKAM dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) : (silahkan Klik di sini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar