Dakwah, Pengobatan, Tausiyah

  • Breaking News

    Kapan Diizinkan Untuk Melakukan Aborsi?

    Galih Gumelar .com - Aborsi dan penghentian kehamilan adalah pengusiran janin dari rahim seorang wanita. Berikut mungkin baik dengan mengkonsumsi obat tertentu atau dengan menghapus rahim melalui proses hisap.


    Kehidupan adalah sakral:
    Islam memandang kehidupan manusia suci. Allah Swt mengatakan:
    "Dan sesungguhnya kita telah menghormati anak-anak Adam" (QS. al-Isra, V.70).
    Tidak peduli dimana hidup ada. Apakah hidup adalah ekstra-uterin atau intra-uterus, lokasinya tidak memiliki signifikansi pada kesucian. Kesucian ini terjadi tidak hanya untuk kehidupan manusia, tetapi tubuh manusia juga. Oleh karena itu, menurut syari'at, tubuh fisik manusia setelah kematian sama suci seperti sebelum kematian. Tingkat kesucian hidup lebih besar dari tubuh. Berikut adalah salah satu alasan mengapa hal ini melanggar hukum (Haram) untuk mengkonsumsi daging dari hidup manusia, mati atau.
    Shari'ah putusan tentang aborsi:
    Aborsi dapat dibagi menjadi dua tahap:
    a) Aborsi setelah jiwa (Ruh) memasuki janin
    b) Aborsi sebelum masuknya jiwa ke dalam janin


    Sebelum menyebutkan putusan tentang aborsi terkait dengan dua tahap, harus diingat di sini, bahwa menurut Syariah jiwa (Ruh) memasuki janin pada 120 hari (4 bulan) dari konsepsi.
    Para fukaha (Fuqaha) telah berdasarkan durasi ini pada sebuah ayat Al-Quran dan pernyataan dari kekasih Allah (Allah memberkatinya & memberinya kedamaian).Dalam ayat ini Allah menyatakan tingkat-tingkat perkembangan embrio dalam rahim ibu. Allah SWT mengatakan:


    "Dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari saripati (tanah liat). Kemudian kita menempatkan dia (sebagai setetes sperma) di tempat istirahat, tegas tetap. Lalu kami membuat sperma menjadi gumpalan darah beku. Lalu dari gumpalan bahwa kita membuat benjolan (janin). lalu kami terbuat dari bahwa tulang benjolan dan berpakaian tulang dengan daging.Kemudian kami mengembangkan keluar dari itu makhluk lain (dengan bernapas kehidupan ke dalamnya). Jadi diberkati Allah, pencipta yang paling menakjubkan "(QS. al-Mu'minun, 12/13 / 14) ..


    Dalam Hadis tercatat oleh kedua otoritas paling otentik, Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam Shahih masing-masing koleksi, Rasulullah (Allah memberkatinya & memberinya kedamaian) dibahas secara rinci periode elapsing antara tingkat ini, disebutkan oleh Al-Qur'an.
    Abdullah bin Mas'ud (ra dengan dia) meriwayatkan bahwa Rasulullah (Allah memberkatinya & memberinya kedamaian) mengatakan:


    "Benih dari salah satu dari kalian tetap di dalam rahim ibu selama empat puluh hari dalam bentuk suatu Nutfa. Kemudian tetap seperti gumpalan selama empat puluh hari, dan kemudian untuk jumlah yang sama hari-hari seperti segumpal daging "(ketika pembentukan anggota badan dan pertumbuhan tulang dimulai). (Shahih al-Bukhari & Shahih Muslim).


    Hanafi besar Ibnu Abidin Faqeeh Serikat dalam Radd al-Muhtar:
    "Jiwa memasuki foutus pada seratus dua puluh hari & (4 bulan), sebagaimana diatur oleh Hadits" (Radd al-Muhtar, 1 / 202)
    Putusan tentang aborsi pada tahap (a) yaitu setelah masuknya jiwa ke dalam janin yang (seperti yang dijelaskan) 120 hari, adalah bahwa, ia benar-benar tidak diperbolehkan dan sama saja dengan pembunuhan, karena hasil dalam mengambil suatu bersalah kehidupan. Semua ulama telah sepakat mengutuk tindakan seperti itu mengerikan.


    Imam Ibnu Tamiiyah negara dalam koleksi Fatawa-nya:
    "Membatalkan janin telah dinyatakan melanggar hukum (Masjidil Haram) dengan konsensus dari semua ulama Islam. Hal ini mirip dengan mengubur bayi hidup-hidup sebagaimana dimaksud oleh Allah SWT dalam ayat Alquran: "Dan ketika bayi perempuan, dikubur hidup-hidup, akan diminta untuk dosa apakah dia dibunuh karena " (QS. al-Takwir, 8) (Fatawa Ibnu Tamiyya, 4 / 217).


    Ibnu Abidin (Allah punya rahmat padanya) juga menyatakan larangan tindakan mengerikan dalam risalahnya 'Radd al-Muhtar':
    "Jika seorang wanita berniat untuk menggugurkan kehamilan, lalu fuqaha mengatakan:" Jika periode jiwa yang ditiupkan ke janin telah berlalu, maka akan diperbolehkan '". (Radd al-Muhtar, 5 / 276).


    Jika Hidup Ibu dalam Bahaya
    Beberapa sarjana fuqaha dan kontemporer telah memberikan dispensasi kepada kehamilan membatalkan setelah 120 hari, dalam situasi di mana kehidupan ibu berada dalam bahaya tertentu dan mutlak. Hal ini didasarkan pada prinsip fikih dinyatakan dalam kitab Ushul al-Fiqh:
    "Jika satu disusul oleh dua kejahatan, kita harus memilih kurang dari dua" (al-Ashbah wa al-Naza'ir, P.98)
    Mereka menyatakan bahwa kehidupan ibu harus disimpan dan janin dibatalkan, sebagai ibu yang didirikan dalam hidup, dengan tugas dan tanggung jawab, sedangkan janin masih dalam rahim ibu. Tetapi harus diingat bahwa kehidupan ibu harus dalam bahaya tertentu, dan bahwa ini harus dinasehati oleh seorang dokter Muslim yang berkualitas dan berpengalaman.
    Aborsi Sebelum 120 Hari
    Sehubungan dengan tingkat (b) yaitu sebelum masuknya jiwa ke dalam janin (120 hari), yang berkuasa adalah bahwa, bahkan dalam hal ini adalah melanggar hukum (Haram) untuk membatalkan kehamilan.


    Alasan mengapa aborsi sebelum jiwa memasuki tubuh tidak akan diizinkan adalah bahwa, meskipun mungkin tidak ada kehidupan pada janin, janin dianggap bagian dari tubuh ibu asalkan tetap di dalam rahim. Jadi, hanya sebagai salah satu kehidupan sendiri dan juga semua anggota badan dan organ tubuh manusia adalah kepercayaan yang diberikan oleh Pencipta Mahakuasa, demikian pula janin juga merupakan kepercayaan yang diberikan kepada ibu oleh Allah, dan dia tidak akan memiliki hak untuk membatalkan.


    Satu-satunya perbedaan di sini adalah bahwa dosa membatalkan janin akan menjadi tingkat yang lebih rendah lalu menggugurkannya setelah 120 hari. Berikut tidak akan dianggap sebagai pembunuhan, bukan melanggar hak-hak dari organ manusia dipercayakan kepada ibu oleh Allah SWT.
    Hal ini dinyatakan dalam Radd al-Muhtar:
    "Hal ini tidak dibolehkan untuk membatalkan kehamilan sebelum dan sesudah masuknya jiwa ke dalam janin" (Radd al-Muhtar, 5 / 279).
    Kondisi ekstrim
    Namun, dalam kondisi ekstrim tertentu, itu akan diijinkan untuk membatalkan kehamilan, sebelum masuknya jiwa (120 hari), seperti: ketika wanita conceives setelah diperkosa, kehidupan atau kesehatan ibu berada dalam bahaya, atau berulang kehamilan sangat merusak kesehatannya, dll ...
    Imam al-Haskafi menulis dalam Durr al-Mukhtar:
    "Membatalkan kehamilan akan diperbolehkan karena alasan yang sah, asalkan jiwa belum masuk janin".
    Ini harus mengatakan di sini bahwa kehamilan karena seks tidak sah dan ilegal ada alasan dan alasan untuk aborsi. Pertanian kehidupan embrio dalam rahim ibu dihormati dan sakral meskipun itu adalah hasil dari perzinahan (Hidaya, 2 / 292).
    Sebagai kesimpulan, aborsi setelah 120 hari benar-benar haram dan sama saja dengan pembunuhan. Beberapa Fuqaha, bagaimanapun, telah memberikan dispensasi hanya dalam situasi di mana kehidupan ibu berada dalam bahaya tertentu. Sejauh aborsi sebelum 120 hari telah berlalu yang bersangkutan, itu masih akan melanggar hukum, meskipun dosa akan menjadi tingkat yang lebih rendah, dan ini akan menjadi diperbolehkan jika ada alasan yang asli dan sah.
    Dan Allah tahu yang terbaik.


    Sumber : Online , Muhammad bin Adam al-Kawthari, Inggris dan litelatur lainnya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Al - Quran

    Kisah

    Promo