Galih Gumelar - Do’a Yang Baru Pulang Haji Mustajabah 40 Hari - Mereka yang baru datang dari tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji bagaikan seorang bayi yang baru dilahirkan, masih suci dari dosa-dosa. Oleh karena itu, do’a dan permohonannya memiliki nilai lebih. Karena kesuciannya itulah posisinya dianggap lebih dekat kepada Allah. Dan diharapkan do’a-do’anya akan terkabulkan.
Begitu sebaliknya orang yang tidak berhaji disunahkan untuk meminta dido’akan agar dosanya diampuni. Menurutnya, para ulama menyebutkan bahwa waktunya sampai empat puluh hari. Empat puluh hari ini dihitung sejak kedatangannya.
وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُ الدُّعَاءِ مِنْهُ بِهَا وَذَكَرُوا أَنَّهُ أَيْ الدُّعَاءَ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ قُدُومِهِ
Dan disunahkan bagi orang yang berhaji untuk mendo’akan kepada orang (yang tidak berhaji) dengan ampunan meskipun orang tersebut tidak meminta. Dan bagi orang yang tidak berhaji hendaknya meminta dido’akan oleh dia. Para ulama menyebutkan bahwa do’a tersebut sampai empat puluh hari dari kedatanganya.
(Hasyiyah Qaliyubi ‘ala Syarhi Jalaliddin al-Mahali : Il/190)
Sebagian ulama berkata bahwa kondisi tersebut (kemakbulan do’a) dapat bertahan sebelum orang tersebut masuk ke dalam rumahnya. Namun ada yang mengatakan kondisi tersebut akan bertahan hingga empat puluh hari, bahkan empat bulan.
Baca Juga : Tandanya Ilmu yang Bermanfaat
Sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiyah al Jamal :
وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْهُ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُهُ الدُّعَاءَ بِهَا وَفِي الْحَدِيْثِ { إذَا لَقِيْتَ الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ وَمُرْهُ أَنْ يَدْعُوَ لَكَ فَإِنَّهُ مَغْفُوْرٌ لَهُ }قَالَ الْعَلاَّمَةُ الْمُنَاوِيُّ ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ اْلاسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ مَقْدَمِهِ وَفِي اْلإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِيْنَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ اْلأَوَّلِ
Disunnahkan bagi para haji untuk memohonkan ampun (do’a maghfiroh) kepada orang lain, walaupun mereka tidak memintanya. Demikian pula bagi mereka (yang tidak berangkat haji) agar meminta untuk dido’akan. Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah saw “apabila kalian berjumpa dengan haji (orang yang pulang dari melaksanakan ibadah haji) maka salamilah dia dan jabatlah tangannya dan mintalah agar didoakan olehnya, karena doanya akan mengampunimu” Al-allamah al-Munawi berkata bahwa permitaan doa kepada haji ini sebaiknya dilakukan selama haji itu belum memasuki rumah. Tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa permintaan do’a ini dapat dilakukan hingga 40 hari sejak kedatangannya. Tersebut dalam Kitab Al Ihya’ bahwa wakt ijabah itu sejak bulan Dzul Hijah, Muharrom, Shafar sampai dua puluh hari bulan Rabi’ul Awwal.
* Hasyiyah al Jamal : Juz : II hal. 554
Semoga bermanfa’at
والله المستعان وعليه التكلان
Tidak ada komentar:
Posting Komentar